Rabu, 23 Maret 2011

Bersatu Selamatkan Saudara Kita

Jakarta (ANTARA News) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional atau BNN merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  

Visi BNN adalah menjadi lembaga pemerintah non kementerian profesional yang mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. 

Hal ini didasarkan pada komitmen negara-negara ASEAN untuk mewujudkan ASEAN Bebas Narkoba pada Tahun 2015.   

Baca lebih lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar